Gorontalo, NU Online. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saatnya ada hukuman sosial bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, misalnya dengan mempublikasikan foto pelaku ke khalayak. |
"Saya
pernah menyampaikan sebelumnya dan hal ini sudah dilakukan di berbagai negara.
Foto wajah pelaku harus di-publish, termasuk di media sosial," tukasnya di
Gorontalo, Rabu.
Menurut
Mensos, hukuman sosial seperti itu akan menjerakan banyak pelaku, sekaligus mencegah
terjadinya pemerkosaan terhadap anak-anak di Indonesia.
"Jika
pelaku akan melakukan lagi hal yang sama, dia akan berpikir lagi karena bukan
hanya dia yang menanggung malu tapi juga seluruh kerabat dan keluarganya.
Social punishment ini berat bagi pelaku," ujarnya.
Selain
itu, juga bisa dilakukan dengan hukum kebiri. Di beberapa negara, lanjutnya,
kebiri dilakukan dengan mengoleskan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksual
para pelaku tersebut.
Zat
kimia tersebut memiliki masa berlaku yang bervariasi 10 hingga 20 tahun,
sehingga dianggap efektif untuk menekan jumlah pemerkosaan terhadap anak.
"Ini
tidak hanya menjerakan pelaku, tapi kelak mereka selesai menjalani hukuman
tidak menjadi residivis," tambahnya.
Ia
menyebut sejak Februari 2015, dirinya menyatakan Indonesia sudah darurat
kekerasan anak.
Namun,
kata dia, saat itu banyak yang memberikan tanggapan bahwa pernyataan dirinya
tersebut berlebihan.
"Dibilang
ah lebay. Tapi ketika kita menemukan kasus Angelina, kita memperbincangkan
kembali masalah ini. Demikian pula saat terjadi kasus Ananda dan Yuyun, dibahas
lagi. Jadi sebetulnya kita sedang tidak serius untuk melindungi anak-anak
bangsa," tandasnya. (Red/Mukafi/Al-Majdub)